Indonesian Cat Association

Organisasi

Latar belakang, visi misi, dan struktur lembaga ICA — organisasi penyayang kucing terbesar di Indonesia, anggota resmi Fédération Internationale Féline (FIFe) sejak 2007.

Bagian 01

Latar Belakang

Indonesian Cat Association (ICA) adalah organisasi penyayang kucing di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 1 April 2003 oleh para penyayang dan pemerhati kucing di Indonesia melalui Musyawarah yang diselenggarakan di Jakarta, dibuka secara resmi oleh Kepala Direktorat Kesehatan Hewan Ditjen Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian, yaitu Bapak Prof. DR. Drh. Budi Triakosa. Munas tersebut dihadiri oleh para pemilik, penyayang dan pemerhati kucing dari kota-kota besar di Indonesia, seperti Bandung, Jakarta, Surabaya dan lain-lain.

ICA dibentuk dengan tujuan agar para penyayang kucing di Indonesia mempunyai wadah yang dapat memberikan pelayanan dan pembinaan kepada para anggota secara profesional dan transparan dalam koridor keorganisasian yang sehat.

Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan, Departemen Pertanian No. 82/KPTS/OT.160/F/09.04 tanggal 24 September 2004, ICA resmi ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Organisasi atau Wadah bagi Pemilik, Pemerhati dan Penyayang Kucing di Indonesia.

ICA berupaya agar diakui secara internasional dengan bergabung ke salah satu organisasi perkucingan dunia. Dalam upaya tersebut, ICA bergabung dengan FIFe (Fédération International Féline). Melalui General Assembly FIFe yang dilaksanakan di Malmö, Swedia tanggal 25–28 Mei 2005, ICA diterima sebagai member Under Patronage FIFe dengan mentor Federation Feline Helvetique (FFH) — salah satu anggota FIFe yang berada di Swiss.

Setelah 2 tahun berjalan dan memenuhi segala persyaratan serta mendapatkan bimbingan FIFe, ICA berhasil mendapat pengakuan resmi dan diterima sebagai Full Member FIFe melalui keputusan General Assembly FIFe yang dilaksanakan di Albufeira, Portugal pada 24–25 Mei 2007.

Selain itu, ICA telah berbadan hukum dengan SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0002378.AH.01.07 tahun 2018 tentang pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pencinta Kucing Indonesia (ICA) tanggal 23 Februari 2018, sehingga ICA resmi diakui oleh Negara Indonesia.

Perkembangan berbagai organisasi penyayang kucing telah pesat sehingga Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan kebijakan baru terkait organisasi penyayang hewan peliharaan di Indonesia melalui Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 3693/Kpts/HK.160/F/04/2018 tanggal 18 April 2018 tentang Pencabutan.

Walaupun Keputusan Penunjukan tersebut telah dicabut, dalam butir kedua Keputusan tersebut disampaikan bahwa ICA tetap dapat melakukan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini sama sekali tidak berpengaruh pada penerbitan Sertifikat Pedigree kucing-kucing yang terdaftar di ICA, karena ICA mendapat lisensi penerbitan Sertifikat Pedigree dari FIFe.

Sejak diterimanya ICA sebagai Full Member FIFe, sertifikat pedigree yang dikeluarkan oleh ICA telah diakui oleh seluruh negara-negara anggota FIFe di seluruh dunia.

Bagian 02

Visi & Misi

VISI

Sebagai Organisasi Penyayang Kucing yang Profesional dan Terkemuka di Indonesia.

MISI

  • 1Menjadi salah satu wadah bagi penyayang, pemerhati dan pemilik kucing yang berada di Indonesia dalam rangka melestarikan, mensejahterakan dan mengembangbiakan kucing yang diakui secara nasional maupun internasional.
  • 2Menjaga / mempertahankan kemurnian kucing ras yang berada di Indonesia.
  • 3Melakukan pembinaan kepada anggotanya dalam hal perawatan dan pemeliharaan kucing.

Kegiatan-Kegiatan Utama

Untuk mencapai visi dan misi tersebut, ICA menjalankan kegiatan berikut.

Menggiatkan dan menghimpun anggota penyayang dan pecinta kucing di Indonesia sebanyak-banyaknya.
Meningkatkan pengetahuan anggota tentang tata cara perawatan, kesehatan, pengembangbiakan dan genetika kucing melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).
Melindungi dan menjaga kemurnian kucing ras melalui penerbitan silsilah (pedigree) kucing, serta pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangbiakan kucing (cattery).
Membina hubungan dan kerjasama dengan instansi-instansi pemerintah maupun swasta yang terkait, dalam rangka pengembangan dan pembinaan terhadap organisasi dan anggota ICA.
Memberikan pembinaan dan pengetahuan kepada anggota dan masyarakat luas tentang dunia kucing melalui kontes kucing maupun kegiatan ilmiah berupa seminar, lokakarya, sarasehan dan bentuk kegiatan lainnya.
Bagian 03

Jelajahi Lembaga

Dewan Pengawas, Pengurus Pusat, jaringan cabang, dan informasi operasional lainnya.